Jenis Metode Penelitian Hukum Normatif. Penelitian hukum merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan. Metode penelitian hukum normatif.
Jenis penelitian dan sifat penelitian sebagai ilmu normatif ilmu hukum memiliki cara yang khas sui generis1 penelitian ini merupakan peneitian hukum penelitian yuridis yang memiliki suatu metode yang berbeda dengan yang berbeda dengan penelitian lainnya. Metode penelitian berdasarkan permasalahan yang diteliti oleh penulis maka metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif.
Penelitian hukum merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisanya.
Penulis memilih tipe penelitian yuridis normatif dengan. Penelitian hukum merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisanya. Oleh karena penelitian hukum normatif mempunyai metode tersendiri dibandingkan dengan metode penelitian dan ilmu ilmu sosial lainnya hal itu berakibat pada jenis datanya. Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada 1 tahapan pertama penelitian hukum normatif adalah penelitian yang ditujukan.