Metode Penelitian Dalam Antropologi Hukum. Metode historis mempelajari perilaku manusia bbudaya hukumnya dgn kacamata sejarah. Teori ini berangkat dari anggapan bahwa ada suatu hukum aturan universal yang mengendalikan perkembangan semua kebudayaan manusia.
Karena setiap penelitian apa saja pastilah menggunakan metode untuk menganalisa permasalahan yang diangkat. Perkembangan karakteristik budaya merupakan awal budaya masyarakat. Metode pendekatan dalam antropologi hukum.
Perkembangan karakteristik budaya merupakan awal budaya masyarakat.
Metode penelitian hukum dalam melakukan suatu penelitian hukum tidak dapat terlepas dengan penggunaan metode penelitian. Kelangkaan metode yang baku. Hal ini dapat dilihat dari tulisan etnografis masa lalu yang menunjukkan sedikitnya perhatian pada metode penelitian. Adalah teori tertua dan dikembangkan oleh 2 tokoh pertama dalam antropologi ialah edward burnet tylor 1832 1917 dan lewis henry morgan 1818 1889.