Metode Penelitian Normatif. Metode deskriptif juga ingin mempelajari norma norma atau standar standar sehingga penelitian ini di sebut juga survei normatif. Metode hukum ini lazim disebut dengan metode hukum doktriner penelitian perpustakaan.
Penelitian hukum normatif yuridis normatif 1 adalah metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka 2 penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi konsep dan asas asas serta prinsip prinsip syariah yang digunakan untuk mengatur perbankan syariah khususnya sistem pembiayaan murabahah. Penulis memilih tipe penelitian yuridis normatif dengan pertimbangan bahwa titik tolak penelitian hanya terdapat dalam peraturan peraturan perundang undangan mengenai tindak pidana korupsi dan peraturan perundang undangan yang mengatur tentang hukum acara pidana serta peraturan yang mengatur tentang kewenangan penyidik dalam. Metode penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya 31 tipe penelitian hukum yang dilakukan adalah yuridis normatif dengan pertimbangan bahwa titik tolak penelitian analisis terhadap peraturan perundang undangan yang membuka peluang terjadinya praktik32 eksploitasi terhadap lingkungan hidup.
Penelitian hukum normatif yuridis normatif 1 adalah metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka 2 penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi konsep dan asas asas serta prinsip prinsip syariah yang digunakan untuk mengatur perbankan syariah khususnya sistem pembiayaan murabahah.
Penelitian jenis normatif ini menggunakan analisis kualitatif yakni dengan menjelaskan data data yang. Di dalam metode penelitian hukum normatif terdapat 3 macam bahan pustaka yang dipergunakan oleh penulis yakni. Penelitian ini dinamakan penelitian doktriner karena hanya ditujukan untuk peraturan peraturan tertulis sehingga berhubungan erat pada perpustakaan sebagai sumber data data yang bersifat sekunder. Metode penelitian hukum dalam melakukan suatu penelitian hukum tidak dapat terlepas dengan penggunaan metode penelitian.