Pengertian Metode Penelitian Hukum Normatif Empiris. Penelitian normatif merupakan penelitian hukum doktrinal atau penelitian hukum teoritis. Metode penelitian hukum normatif empiris ini pada dasarnya merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris.
Pengertian hukum empiris sebagai metodelogi penelitian hukum penelitian hukum empiris dimaksudkan untuk mengajak para peneliti tidak hanya memikirkan masalah masalah hukum yang bersifat normatif law as written in book bersifat teknis di dalam. Penelitian hukum normatif penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan ini merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang undangan keputusan pengadilan teori hukum dan dapat berupa pendapat para sarjana. Metode penelitian hukum normatif empiris ini pada dasarnya merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris.
Metode penelitian hukum normatif empiris ini pada dasarnya merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris.
Metode penelitian hukum normatif empiris ini pada dasarnya ialah penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan dari berbagai unsur unsur empiris dalam metode penelitian normatif empiris ini juga mengenai implementasi ketentuan hukum normatif undang undang dalam aksinya disetiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Metode penelitian normatif empiris mengenai implementasi ketentuan hukum normatif undang undang dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Metode penelitian normatif empiris mengenai implementasi ketentuan hukum normatif undang undang dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Pengertian hukum empiris sebagai metodelogi penelitian hukum penelitian hukum empiris dimaksudkan untuk mengajak para peneliti tidak hanya memikirkan masalah masalah hukum yang bersifat normatif law as written in book bersifat teknis di dalam.